Pengembangan Ruas Jalan Tol Kuala Tanjung – Tebing Tinggi – Parapat merupakan salah satu bagian dari Konsep Pengembangan Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) yang menghubungkan antar daerah di Pulau Sumatera.
23 Agustus 2016
Pemerintah melalui Surat Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No.KU.09.01- Mn/784 tanggal 23 Agustus 2016 menugaskan PT Hutama Karya (Persero) untuk pengusahaan Jalan Tol Kuala Tanjung - Tebing Tinggi – Parapat. Surat tersebut merupakan tindak lanjut atas Peraturan Presiden Nomor 100 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah melalui Peraturan Presiden Nomor 117 Tahun 2015 tentang Percepatan Pembangunan Jalan Tol di Sumatera.
Dalam melaksanakan tugasnya, PT Hutama Karya (Persero) dapat melakukan kerjasama dengan pihak lain melalui pembentukan anak perusahaan, dimana PT Hutama Karya (Persero) menjadi pemegang saham mayoritas sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden No.117 Tahun 2015. Dalam rapat antara Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) dan Deputi Bidang Usaha Konstruksi dan Sarana & Prasarana Perhubungan Kementerian BUMN, PT Hutama Karya (Persero) bersama-sama dengan PT Jasa Marga (Persero) Tbk. dan PT Waskita Toll Road sepakat untuk membentuk Anak Perusahaan untuk melaksanakan penugasan pembangunan jalan tol tersebut dengan nama PT Hutama Marga Waskita.
20 Februari 2017
PT Hutama Marga Waskita didirikan sesuai Akta Nomor 24 pada tanggal 20 Februari 2017, yang dibuat oleh Ni Nyoman Rai Sumawati, S.H., M.Kn. dan disahkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: AHU-0008223.AH.01.01 Tahun 2017 Tanggal 21 Februari 2017.