PT Hutama Marga Waskita (Hamawas) adalah salah satu anak perusahaan dari BUMN PT Hutama Karya (Persero) (HK). Hamawas merupakan Pengembang Ruas Jalan Tol Kuala Tanjung – Tebing Tinggi – Parapat (Kutepat) yang merupakan salah satu bagian dari Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) yang menghubungkan antar daerah di Pulau Sumatera.
PT Hutama Karya (Persero) bersama-sama dengan PT Jasa Marga (Persero) Tbk. dan PT Waskita Toll Road sepakat untuk membentuk Anak Perusahaan untuk melaksanakan penugasan pembangunan jalan tol tersebut dengan nama PT Hutama Marga Waskita guna mendukung penugasan Pemerintah dalam membangun salah satu ruas Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) yaitu Ruas Kuala Tanjung – Tebing Tinggi – Parapat (Kutepat) sepanjang 143,5 Km.
Kehadiran Jalan Tol Kutepat akan memberikan efisiensi waktu tempuh pergerakan logistik di Sumatera Utara dan juga membuka aksesibilitas menuju Destinasi Super Prioritas (DPSP) Danau Toba seiring dengan program Pemerintah untuk mengembangkan Danau Toba sebagai pariwisata kelas dunia.
PT Hutama Marga Waskita menggunakan tagline “Fostering and Strengthening North Sumatera” sebagai representasi semangat perusahaan dalam aktivitasnya mengusahakan pengembangan Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) dalam rangka meningkatkan perekonomian dan mengembangkan kawasan demi memperkuat Sumatera Utara.
VISI
“Menjadi Perusahaan Pengembang Jalan Tol yang Handal”
“Becoming a Reliable Toll Road Development Company"
MISI
- Menyukseskan mandat pemerintah untuk mengembangkan dan mengoperasikan Jalan Tol Trans Sumatera khususnya Ruas Kuala Tanjung – Tebing Tinggi – Parapat dan mampu memberikan nilai tambah serta mendukung percepatan pertumbuhan ekonomi Indonesia;
- Membangun kapasitas dan kapabilitas perusahaan yang berkesinambungan melalui pemantapan human capital dan peningkatan financial capital.
PT Hutama Karya (Persero)
PT Jasa Marga (Persero) Tbk.
PT Waskita Toll Road
Struktur organisasi
Struktur organisasi adalah fondasi dari operasi yang efisien dan efektif dalam sebuah perusahaan. Struktur organisasi menciptakan kerangka kerja yang mendefinisikan hubungan, tanggung jawab, dan wewenang di antara berbagai posisi dalam organisasi. Hutama Marga Waskita terus mengoptimalkan seluruh sumber daya yang dimiliki dalam mencapai tujuan Perusahaan salah satunya melalui implementasi struktur organisasi Perusahaan yang ditinjau secara berkala efektivitasnya.
Pengembangan Ruas Jalan Tol Kuala Tanjung – Tebing Tinggi – Parapat merupakan salah satu bagian dari Konsep Pengembangan Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) yang menghubungkan antar daerah di Pulau Sumatera.
23 Agustus 2016
Pemerintah melalui Surat Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No.KU.09.01- Mn/784 tanggal 23 Agustus 2016 menugaskan PT Hutama Karya (Persero) untuk pengusahaan Jalan Tol Kuala Tanjung - Tebing Tinggi – Parapat. Surat tersebut merupakan tindak lanjut atas Peraturan Presiden Nomor 100 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah melalui Peraturan Presiden Nomor 117 Tahun 2015 tentang Percepatan Pembangunan Jalan Tol di Sumatera.
Dalam melaksanakan tugasnya, PT Hutama Karya (Persero) dapat melakukan kerjasama dengan pihak lain melalui pembentukan anak perusahaan, dimana PT Hutama Karya (Persero) menjadi pemegang saham mayoritas sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden No.117 Tahun 2015. Dalam rapat antara Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) dan Deputi Bidang Usaha Konstruksi dan Sarana & Prasarana Perhubungan Kementerian BUMN, PT Hutama Karya (Persero) bersama-sama dengan PT Jasa Marga (Persero) Tbk. dan PT Waskita Toll Road sepakat untuk membentuk Anak Perusahaan untuk melaksanakan penugasan pembangunan jalan tol tersebut dengan nama PT Hutama Marga Waskita.
20 Februari 2017
PT Hutama Marga Waskita didirikan sesuai Akta Nomor 24 pada tanggal 20 Februari 2017, yang dibuat oleh Ni Nyoman Rai Sumawati, S.H., M.Kn. dan disahkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: AHU-0008223.AH.01.01 Tahun 2017 Tanggal 21 Februari 2017.