PT Hutama Marga Waskita (Hamawas), anak usaha PT Hutama Karya (Persero) (Hutama Karya) melaksanakan serangkaian Uji Laik Fungsi (ULF) di dua ruas Jalan Tol Kuala Tanjung - Tebing Tinggi - Parapat (Kutepat) yakni Ruas Indrapura – Kuala Tanjung (Seksi 2) sepanjang 10,15 Km dan Ruas Tebing Tinggi - Serbelawan - Sinaksak (Seksi 3 dan sebagian Seksi 4) sepanjang 45,4 Km. Adapun kegiatan ULF ini dilaksanakan selama dua hari yakni mulai Rabu (10/06/2024) hingga Jumat (12/06/2024).
ULF ini melibatkan sejumlah instansi seperti Kementerian PUPR, Kementerian Perhubungan Perhubungan, Korps Lalu Lintas Kepolisian Republik Indonesia, Keselamatan Keamanan Jalan Jembatan Bina Teknik (KKJJ), Pelaksana Jalan Bebas Hambatan (PJBH), Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Sumatera Utara.
Kegiatan ULF di hari pertama dimulai dengan peninjauan lapangan oleh Sub Tim 2 dari dengan melakukan pemeriksaan terhadap kelengkapan Sarana Jalan, Jembatan, dan Bangunan pelengkap di Ruas Indrapura – Kuala Tanjung (Seksi 2) kemudian dilanjutkan ke Ruas Tebing Tinggi - Serbelawan - Sinaksak (Seksi 3 dan sebagian Seksi 4). Hari kedua dilanjutkan dengan Sub Tim 1 dengan memeriksa Keselamatan dan Manajemen Lalu Lintas dan Sub Tim 3 yang melakukan evaluasi mengenai kesiapan Operasi dan Administrasi.
Direktur Utama PT Hutama Marga Waskita, Dindin Solakhuddin menjelaskan bahwa ULF bertujuan untuk uji spesifikasi terhadap teknis persyaratan dan perlengkapan jalan guna memastikan keamanan kenyamanan pengguna jalan.
“Persiapan ULF sudah kita lakukan secara matang melalui rapat persiapan pada hari Senin (8/7), Sebagai upaya mempercepat pengoperasian dua Ruas Tol Kutepat, ULF dilakukan di kedua ruas tersebut untuk memastikan semua telah sesuai standar, baik dari sisi keselamatan lalu lintas maupun kualitas tol itu sendiri,” ujar Dindin.
Adapun lingkup pemeriksaan pada dua ruas tol ini terbagi menjadi 2 jalur. Pada Ruas Indrapura – Kuala Tanjung (Seksi 2) meliputi STA 0+000 s.d 10+150, Ruas Tebing Tinggi - Serbelawan meliputi STA 0+000 s.d. 30+000, sedangkan Ruas Serbelawan - Sinaksak meliputi STA 30+000 s.d 45+630. Setelah rangkaian uji spesifikasi dilaksanakan, akan dilakukan pembahasan terkait hasil pengujian dari setiap sub tim pada Rapat Pleno Hasil Pemeriksaan yang akan dilaksanakan pada Senin (15/07) mendatang.
Lebih lanjut, Dindin menyampaikan bahwa Hamawas berterima kasih atas dukungan dari berbagai pihak terhadap percepatan penyelesaian pembangunan Tol Kutepat.
“Rampungnya dua ruas Kutepat ini juga karena dukungan dari berbagai instansi, harapannya dua ruas ini dapat segera beroperasi setelah mendapat hasil pemeriksaan sehingga terciptanya jaringan konektivitas yang lebih luas di Sumatra Utara,” pungkasnya.
Dengan panjangnya jaringan Jalan Tol Kutepat, dua ruas jalan tol ni akan menghubungkan jalur backbone Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) dan jalur feeder menuju Pelabuhan Kuala Tanjung dan ke arah Destinasi Pariwisata Super Prioritas (DPSP) Danau Toba. Selain itu, dua ruas ini akan memangkas waktu tempuh masyarakat yang semula dari Medan menuju Kuala Tanjung membutuhkan 2 jam akan menjadi 1 jam saja. Sedangkan, yang semula dari Medan menuju Sinaksak membutuhkan waktu 3 jam, dengan adanya jalan tol hanya akan memakan waktu 1,5 jam saja.